JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas membenarkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Ia menyadari masuknya RUU Ibu Kota Negara di tengah pandemi Covid-19 tentu menimbulkan perdebatan di masyarakat lantaran dianggap tidak prioritas. Musababnya, di masa pandemi, pemerintah dituntut untuk memfokuskan anggaran di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Supratman lantas mengungkapkan alasan masuknya RUU Ibu Kota Negara ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Kata Supratman, persetujuan terhadap pembahasan RUU Ibu Kota Negara itu tak lepas dari masalah pembiayaan yang terkumpul lewat lembaga investasi.
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf: Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, Nasibmu Kini...
"Memang perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita, apakah kemudian proyek ibu kota negara ini memungkinkan untuk jalan," ujar Supratman, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (24/3/2021).
"Tapi saya ingin meyakinkan bahwa kenapa kita setuju, pertama karena di UU Cipta Kerja sudah terbentuk lembaga pembiayaan investasi, dana abadi. Sehingga nanti kemungkinan nanti dalam proses pembiayaan IKN itu akan digunakan lewat pembiayaan lembaga investasi itu," tutur Supratman.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, satu-satunya kendala dalam RUU Ibu Kota Negara hanyalah pada proses pembiayaan.
Supratman bilang selama pembiayaan lembaga investasi terbentuk, maka rencana pembangunan ibu kota baru akan berjalan.
Hanya saja, ketika tidak ada pembiayaan dari lembaga investasi tentu masalah akan timbul lantaran pembangunan ibu kota negara yang baru tidak bisa mengandalkan APBN.
Baca juga: Groundbreaking Pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Baru Berlangsung pada April 2021
"Kan masalahnya cuma satu terkait IKN (ibu kota negara) ini, tentu hasil kajian dari Bappenas dan penyusunan RUU ini sudah sangat matang, satu satunya kendala yang kita miliki hanya proses pembiayaan," ujar Supratman.
"Kalau seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk, kemungkinan barang ini akan sulit karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi di masa pandemi refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi," kata dia.
Adapun pemerintah memprediksi anggaran yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota baru mencapai Rp 466 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui akun Twitter resmi, hanya 19,2 persen sumber pendanaan menggunakan APBN.
Sementara porsi terbesar bersumber dari Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang sebesar 54,6 persen dari keseluruhan dana yang dibutuhkan. Adapun 26,2 persen sisanya bakal mengandalkan investasi swasta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Ibu Kota Negara Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021, Ini Penjelasan Baleg DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.