JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mulai merealisasikan penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.
Realisasi tersebut ditunjukan dengan 12 kepolisian daerah (polda) di wilayah Indonesia yang mulai menerapkan ETLE dengan melakukan pemasangan 244 kamera.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, program ETLE adalah komitmen kepolisian untuk mendorong penegakan hukum yang transparan.
"Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga kedepan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Lewat Tilang Elektronik ETLE
Berikut empat hal yang perlu diketahui perihal ETLE:
1. Bertujuan meminimalkan penyimpangan
Sebelumnya diberitakan, dalam uji kepatutan dan kelayakan saat akan menjadi Kapolri, Sigit menyebut ingin mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas melalui ETLE.
Sigit berpandangan, tujuan ETLE yakni menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
Sebab, Sigit menilai interaksi langsung antara Polantas dengan masyarakat kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit di DPR, Rabu (20/1/2021).
2. Diterapkan di 12 polda
Realisasi penerapan ETLE tahap pertama dilakukan Polri pada 12 polda.
Baca juga: ETLE Resmi Diterapkan di Wilayah 12 Polda
Adapun 12 polda tersebut meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya ETLE juga diterapkan di Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
3. Sepuluh pelanggaran
Sistem ETLE setidaknya dapat merekam dan memproses 10 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalanan.
Adapun 10 pelanggaran tersebut adalah pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran penggunaan ponsel, pelanggaran melawan arus.
Kemudian, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
4. Mekanisme penilangan
Jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam sistem ETLE, mekanisme penindakannya melalui serangkaian proses.
Pertama, perangkat CCTV secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Kedua, petugas melakukan identifikasi data kendaraan dengan menggunakan sistem electronic registration and identification (ERI).
Baca juga: Serba-serbi Tilang Elektronik: Mekanisme Tilang hingga Cara Membayar Dendanya
Tahap ketiga, kepolisian mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Surat dikirim melalui pos.
Keempat, pemilik kendaraan yang menerima surat dapat melakukan konfirmasi pelanggaran, melalui situs web yang tercantum pada surat atau datang langsung ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Konfirmasi pelanggaran maksimal dilakukan dalam waktu delapan hari setelah menerima surat konfirmasi.
Terakhir, setelah berhasil melakukan konfirmasi, masyarakat akan menerima email berisi keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran, termasuk di dalamnya informasi tanggal, tempat sidang, serta denda yang harus dibayarkan.
Email juga akan berisi cara pembayaran denda tilang melalui metode pembayaran BRIVA (BRI virtual account).
Baca juga: ETLE Mobile Diluncurkan, Kapolda Metro: Yang Kebut-kebutan, Tunggu Surat Cinta
Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tetapi dapat langsung melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk pada email yang diterima.
Batas pembayara denda pelanggaran lalu lintas adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Jika terjadi kegagalan pembayaran, atau pelanggar tidak membayar denda yang dikenakan kepadanya, maka STNK akan diblokir sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.