Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Seputar Tilang Elektronik ETLE yang Perlu Anda Ketahui

Kompas.com - 24/03/2021, 09:07 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mulai merealisasikan penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. 

Realisasi tersebut ditunjukan dengan 12 kepolisian daerah (polda) di wilayah Indonesia yang mulai menerapkan ETLE dengan melakukan pemasangan 244 kamera.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, program ETLE adalah komitmen kepolisian untuk mendorong penegakan hukum yang transparan.

"Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga kedepan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Lewat Tilang Elektronik ETLE

Berikut empat hal yang perlu diketahui perihal ETLE:

1. Bertujuan meminimalkan penyimpangan

Sebelumnya diberitakan, dalam uji kepatutan dan kelayakan saat akan menjadi Kapolri, Sigit menyebut ingin mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas melalui ETLE.

Sigit berpandangan, tujuan ETLE yakni menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Sebab, Sigit menilai interaksi langsung antara Polantas dengan masyarakat kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit di DPR, Rabu (20/1/2021).

2. Diterapkan di 12 polda 

Realisasi penerapan ETLE tahap pertama dilakukan Polri pada 12 polda.

Baca juga: ETLE Resmi Diterapkan di Wilayah 12 Polda

Adapun 12 polda tersebut meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya ETLE juga diterapkan di Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

3. Sepuluh pelanggaran

Sistem ETLE setidaknya dapat merekam dan memproses 10 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalanan.

Adapun 10 pelanggaran tersebut adalah pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran penggunaan ponsel, pelanggaran melawan arus.

Kemudian, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

4. Mekanisme penilangan

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam sistem ETLE, mekanisme penindakannya melalui serangkaian proses.

Pertama, perangkat CCTV secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Kedua, petugas melakukan identifikasi data kendaraan dengan menggunakan sistem electronic registration and identification (ERI).

Baca juga: Serba-serbi Tilang Elektronik: Mekanisme Tilang hingga Cara Membayar Dendanya

Tahap ketiga, kepolisian mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Surat dikirim melalui pos.

Keempat, pemilik kendaraan yang menerima surat dapat melakukan konfirmasi pelanggaran, melalui situs web yang tercantum pada surat atau datang langsung ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Konfirmasi pelanggaran maksimal dilakukan dalam waktu delapan hari setelah menerima surat konfirmasi.

Terakhir, setelah berhasil melakukan konfirmasi, masyarakat akan menerima email berisi keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran, termasuk di dalamnya informasi tanggal, tempat sidang, serta denda yang harus dibayarkan.

Email juga akan berisi cara pembayaran denda tilang melalui metode pembayaran BRIVA (BRI virtual account).

Baca juga: ETLE Mobile Diluncurkan, Kapolda Metro: Yang Kebut-kebutan, Tunggu Surat Cinta

Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tetapi dapat langsung melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk pada email yang diterima.

Batas pembayara denda pelanggaran lalu lintas adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika terjadi kegagalan pembayaran, atau pelanggar tidak membayar denda yang dikenakan kepadanya, maka STNK akan diblokir sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com