Salin Artikel

4 Hal Seputar Tilang Elektronik ETLE yang Perlu Anda Ketahui

Realisasi tersebut ditunjukan dengan 12 kepolisian daerah (polda) di wilayah Indonesia yang mulai menerapkan ETLE dengan melakukan pemasangan 244 kamera.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, program ETLE adalah komitmen kepolisian untuk mendorong penegakan hukum yang transparan.

"Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga kedepan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Berikut empat hal yang perlu diketahui perihal ETLE:

1. Bertujuan meminimalkan penyimpangan

Sebelumnya diberitakan, dalam uji kepatutan dan kelayakan saat akan menjadi Kapolri, Sigit menyebut ingin mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas melalui ETLE.

Sigit berpandangan, tujuan ETLE yakni menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Sebab, Sigit menilai interaksi langsung antara Polantas dengan masyarakat kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit di DPR, Rabu (20/1/2021).

2. Diterapkan di 12 polda 

Realisasi penerapan ETLE tahap pertama dilakukan Polri pada 12 polda.

Adapun 12 polda tersebut meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya ETLE juga diterapkan di Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

3. Sepuluh pelanggaran

Sistem ETLE setidaknya dapat merekam dan memproses 10 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalanan.

Adapun 10 pelanggaran tersebut adalah pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran penggunaan ponsel, pelanggaran melawan arus.

Kemudian, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

4. Mekanisme penilangan

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam sistem ETLE, mekanisme penindakannya melalui serangkaian proses.

Pertama, perangkat CCTV secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Kedua, petugas melakukan identifikasi data kendaraan dengan menggunakan sistem electronic registration and identification (ERI).

Tahap ketiga, kepolisian mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Surat dikirim melalui pos.

Keempat, pemilik kendaraan yang menerima surat dapat melakukan konfirmasi pelanggaran, melalui situs web yang tercantum pada surat atau datang langsung ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Konfirmasi pelanggaran maksimal dilakukan dalam waktu delapan hari setelah menerima surat konfirmasi.

Terakhir, setelah berhasil melakukan konfirmasi, masyarakat akan menerima email berisi keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran, termasuk di dalamnya informasi tanggal, tempat sidang, serta denda yang harus dibayarkan.

Email juga akan berisi cara pembayaran denda tilang melalui metode pembayaran BRIVA (BRI virtual account).

Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tetapi dapat langsung melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk pada email yang diterima.

Batas pembayara denda pelanggaran lalu lintas adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika terjadi kegagalan pembayaran, atau pelanggar tidak membayar denda yang dikenakan kepadanya, maka STNK akan diblokir sementara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/24/09072171/4-hal-seputar-tilang-elektronik-etle-yang-perlu-anda-ketahui

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke