JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob menyebut tidak memahami logika hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).
Menurut dia, gugatan itu secara tidak langsung menunjukkan para penggugat mengakui kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Padahal, Mehbob menilai, para penggugat telah dipulihkan haknya saat KLB digelar di Deli Serdang. Namun, para penggugat masih menggugat kepemimpinan AHY.
"Jadi, secara logika hukum kami bingung. Satu sisi, dia (Marzuki Alie) tidak mengakui AHY sebagai ketua umum, tetapi dia mempersoalkan pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum (Partai Demokrat) AHY,” ucap Mehbob dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).
Kendati demikian, Mehbob menyampaikan ucapan terima kasih kepada para penggugat tersebut. Sebab, secara tidak langsung, menurut dia, mereka mengakui kepemimpinan Demokrat dibawah AHY.
Baca juga: Diwakili 11 Pengacara, Pengurus Demokrat Hadapi Gugatan Marzuki Alie
Seperti diketahui, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021.
Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Sidang tersebut dipimpin oleh Rosmina sebagai ketua Majelis Hakim, didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.
Dalam sidang perdana gugatan, yang berlangsung Selasa (23/3/2021) ini, Ketua Majelis Hakim Rosmina menjatuhkan skors sampai pukul 01.00 siang karena kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.
Jika pengacara penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa, maka para penggugat akan dianggap tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda, kata Rosmina sebelum akhirnya mengetok palu tanda sidang diskors.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.