JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengaku pernah memberikan 50.000 dolar Singapura (sekitar Rp 536 juta) kepada Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Hal itu ia sampaikan melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).
Juliari dihadrikan sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara suap bantuan sosial untuk Covid-19
Baca juga: Eks Mensos Juliari Akui Banyak Terima Proposal Proyek Bansos Covid-19
"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp 500 juta," kata Juliari yang juga tersangka dalam kasus ini, seperti dikutip dari Antara.
"Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," kata dia.
Kukuh yang dimaksud Juliari adalah Kukuh Ariwibowo tim teknis bidang media saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos.
"Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDI-P di Kendal," ucap Juliari.
Juliari mengaku memberikan uang ke Kukuh hanya untuk Kendal, ia menyebut tidak memberikan ke DPC PDI-P di Kota Semarang, Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang menjadi dapil Juliari.
"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," ungkap Juliari.
Dalam sidang 15 Maret 2021 lalu, Kukuh selaku saksi mengaku menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.
Uang itu diterima Kukuh langsung dari Juliari H-1 sebelum kunjungan kerja ke Semarang.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Akui Gunakan Pesawat Pribadi saat Kunjungan Kerja
Namun dalam sidang pada 8 Maret 2021 lalu, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu menurut Adi, didapat dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 Kemensos.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka penerima suap. Sementara Hary dan Ardian diduga sebagai penyuap.
Selain tiga orang itu, ada nama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga jadi tersangka penerima suap.
Juliar diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang kemudian dipakai untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Begini Konstruksi Kasus Dugaan Suap Bansos Penanganan Covid-19 yang Menjerat Mensos Juliari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.