Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Jaminan Negara, Komisi X Ungkap Pentingnya Bahas RUU Praktik Psikologi

Kompas.com - 22/03/2021, 14:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan, negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi bagi setiap warganya, termasuk dalam hal kesehatan psikis.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada pemerintah pentingnya sebuah undang-undang (UU) yang mengatur hal tersebut demi mewujudkan kehidupan layak bagi setiap warga negara.

"Hal ini perlu diperkuat melalui lahirnya perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan yang terbaik bagi warga negara Indonesia (WNI)," kata Syaiful Huda dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (22/3/2021).

Baca juga: KPAI Dorong Sekolah Bantu Anak yang Alami Masalah Psikologi akibat Pandemi

Adapun hal tersebut disampaikannya saat membuka rapat yang membahas rancangan UU (RUU) tentang Praktik Psikologi.

Dalam rapat, Huda menyebut bahwa RUU Praktik Psikologi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021.

"RUU tentang Praktik Psikologi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021 nomor urut 20 sebagai RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden RI melalui Ketua DPR RI," ujar dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, RUU Praktik Psikologi penting untuk dibahas, kemudian disahkan.

Sebab, menurut dia, RUU Praktik Psikologi berisi jaminan guna memenuhi kebutuhan psikologi bagi WNI disertai jaminan perlindungan bagi psikolog.

Baca juga: Tim Indonesia Didepak dari All England, Komisi X Minta Kemenpora dan PBSI Evaluasi

Lebih lanjut, Huda mengatakan bahwa ada delapan undang-undang yang saling berkaitan dengan pelayanan profesi psikolog.

Pertama, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Kedua, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme," ucap dia.

Baca juga: Adakah RUU Profesi Psikologi dalam Perbincangan Publik?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com