JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video penangkapan oknum jaksa diduga menerima suap terkait perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab beredar di media sosial, Sabtu (20/3/2021).
Cuplikan video yang viral itu menyerupai berita operasi tangkap tangan disertai juga dengan cuplikan wawancara dengan seorang narasumber.
Video tersebut menarasikan adanya jaksa yang menerima suap terkait perkara sidang pelanggaran protokol kesehatan yang tengah dijalani Rizieq.
Baca juga: Beredar Video Hoaks Oknum Jaksa Terima Suap Terkait Rizieq, Kejagung Cari Pembuatnya
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan, video yang beredar di media sosial terkait penangkapan seorang Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung tidak terkait dengan persidangan kasus Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, video itu merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.
"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ucap Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).
Video yang beredar dengan narasi "Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia," itu dikaitkan dengan penjelasan Yulianto.
Adapun Yulianto merupakan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Leonard menyampaikan, video tersebut merupakan penangkapan jaksa AF di Jawa Timur.
Baca juga: Video Viral Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq, Mahfud: Hoaks!
AF ditangkap terkait suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Leonard.
Senada dengan penjelasan Kejagung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, video viral mengenai seorang jaksa menerima suap dalam kasus Muhammad Rizieq Shihab dipastikan hoaks.
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).
"Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti ini lah, antara lain, UU ITE dulu dibuat," ucap dia.
Mahfud mengatakan, video yang sengaja diviralkan tersebut tak masuk dalam delik aduan. Namun, kasus ini tetap harus diusut.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," kata dia.
Kejagung cari pembuatnya
Kejaksaan Agung sedang menelusuri pembuat maupun penyebar video hoaks yang menarasikan oknum jaksa menerima suap terkait perkara Rizieq Shihab tersebut.
Baca juga: Beredar Video Jaksa Ditangkap karena Suap, Kejagung Pastikan Tak Terkait Kasus Rizieq Shihab
Leonard mengatakan, pihaknya menelusuri pembuat video tersebut dengan menggunakan alat yang dimiliki Kejagung.
"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing)," kata Leonard dikutip dari Antara.
"Tim menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoaks dimaksud," ucap dia.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar.
Ia mengingatkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ucap Leonard.
Baca juga: Kasus Megamendung, Rizieq Didakwa Menghalangi Satgas Tangani Penyebaran Covid-19
Adapun Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.