JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut meninggalkan RS Ummi atas permintaannya sendiri, meski masih terpapar Covid-19.
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Rizieq yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
“Pada tanggal 28 November 2020, diketahui terdakwa masih terpapar Covid-19, akan tetapi atas permintaannya sendiri meninggalkan RS Ummi sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pulang, yang ditandatangani oleh terdakwa,” ungkap jaksa.
Di samping itu, jaksa mengungkapkan, Rizieq juga membuat surat pernyataan yang intinya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis dan hasil swab-nya.
Rizieq menandatangani surat pernyataan tersebut di atas materai Rp 6.000.
Menurut jaksa, surat itu kemudian diserahkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Kasus Petamburan dan Megamendung
“Dengan bermaksud agar Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak meminta hasil swab PCR test yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa.
Tindakan Rizieq itu dinilai mengakibatkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Bogor tidak dapat melakukan tracing terhadap orang yang kontak erat dengan Rizieq.
Menurut jaksa, perbuatan Rizieq pun mengakibatkan peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
“Hal tersebut berdasarkan penetapan Gugus Tugas Nasional Kota Bogor masuk dalam zona risiko sedang atau zona oranye,” tutur jaksa.
Maka dari itu, Rizieq pun didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Minta RS Ummi Tak Beritahukan Keberadaannya
Sementara, dalam dakwaan pertama, terdakwa diduga menyiarkan berita bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.