Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tinggalkan RS Ummi Atas Permintaannya Sendiri Saat Masih Positif Covid-19

Kompas.com - 19/03/2021, 20:51 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut meninggalkan RS Ummi atas permintaannya sendiri, meski masih terpapar Covid-19.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Rizieq yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

“Pada tanggal 28 November 2020, diketahui terdakwa masih terpapar Covid-19, akan tetapi atas permintaannya sendiri meninggalkan RS Ummi sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pulang, yang ditandatangani oleh terdakwa,” ungkap jaksa.

Di samping itu, jaksa mengungkapkan, Rizieq juga membuat surat pernyataan yang intinya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis dan hasil swab-nya.

Rizieq menandatangani surat pernyataan tersebut di atas materai Rp 6.000.

Menurut jaksa, surat itu kemudian diserahkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Kasus Petamburan dan Megamendung

“Dengan bermaksud agar Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak meminta hasil swab PCR test yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa.

Tindakan Rizieq itu dinilai mengakibatkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Bogor tidak dapat melakukan tracing terhadap orang yang kontak erat dengan Rizieq.

Menurut jaksa, perbuatan Rizieq pun mengakibatkan peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

“Hal tersebut berdasarkan penetapan Gugus Tugas Nasional Kota Bogor masuk dalam zona risiko sedang atau zona oranye,” tutur jaksa.

Maka dari itu, Rizieq pun didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Minta RS Ummi Tak Beritahukan Keberadaannya

Sementara, dalam dakwaan pertama, terdakwa diduga menyiarkan berita bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com