Tes cepat itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor setelah adanya kenaikan jumlah pasien Covid-19 usai Rizieq Shihab dan FPI mengadakan acara di Pondok Pesantren Markaz Syariah.
"Namun permintaan tersebut ditolak pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah milik terdakwa melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor," ucap jaksa saat membacakan berkas dakwaan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Isi suratnya berbunyi bahwa Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid test kepada siswa pondok pesantren dan para pengurusnya," lanjut jaksa.
Mereka beralasan para siswa dan pengurus Pondok Pesantren Markaz Syariah sudah menjalani tes cepat yang dilakukan tim MER-C pada 21 November 2020.
Tindakan Rizieq tersebut menurut jaksa sangat disayangkan karena menimbulkan klaster baru Covid-19 di Kabupaten Bogor.
""Sehingga terdakwa telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabuoaten Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19," lanjut jaksa.
Adapun Rizieq selaku pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Dalam surat dakwaan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor A. Agus Ridallah disebut menerima pesan berantai di WhatsApp pada 11 November 2020.
Pesan itu berisi ajakan untuk menyambut kedatangan Rizieq ke Puncak, Bogor, pada 13 November 2020.
Satpol PP serta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun memasang spanduk berisi imbauan pemakaian masker dan mencuci tangan. Spanduk dipasang di area sekitar Pondok Pesantren tersebut.
Namun, kata jaksa, terdakwa mengabaikan upaya-upaya Satgas Covid-19 dalam menangani penyebaran virus Covid-19.
Rizieq tetap mengagendakan untuk hadir dalam kegiatan di pondok pesantrek miliknya tersebut.
“Justru diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari,” ungkap jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/15314901/jaksa-ungkap-ponpes-rizieq-di-megamendung-tolak-rapid-test-dari-dinkes
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan