Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Yalimo di Dua Distrik

Kompas.com - 19/03/2021, 13:45 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo di dua distrik.

Perintah tersebut merupakan bagian dari putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel.

"Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Kantor KPU Diduduki Massa, Rapat Pleno Penghitungan Suara di Yalimo Papua Tertunda

Pemungutan suara ulang dilakukan di Distrik Welarek dan 29 TPS Distrik Apalapsili.

Sebanyak 29 TPS itu berada di Kampung Alimuhuk, Kampung Asiligma, Kampung Eal, Kampung Faluk Walilo, Kampung Hambalo, Kampung Hologkalem, Kampung Hukalopunu, Kampung Kelompurin, Kampung Kulet.

Kemudian Kampung Moliyinggi, Kampung Nasinema, Kampung Pong, Kampung Sabilikalem.

Berikutnya, Kampung Sobikambut, Kampung Tikano, Kampung Wiralesi, Kampung Nohonil, Kampung Holuk Alma, Kampung Natoksili, Kampung Suewili, Kampung Yohul, Kampung Wiyukwilil.

Serta Kampung Yarema, Kampung Ilierek, Kampung Kengkembun, Kampung Makrig, Kampung Temput, Kampung Nonohuruk dan, Kampung Pipisim.

Baca juga: Bawaslu Papua Ancam Rekomendasikan PSU jika Pilkada di Yalimo dengan Sistem Noken

Anwar mengatakan, MK juga meminta KPU Yalimo untuk membatalkan surat putusannya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.

Namun hanya sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon di semua TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.

"Memerintahkan termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Yalimo tentang penetapan rekapitulasi," ujar dia.

Baca juga: Distribusi Logistik Ditolak Warga, Kabupaten Yalimo akan Lakukan Pilkada Susulan

MK meminta pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Serta memerintahkan Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resort Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang.

Anwar juga menegaskan, pihaknya menolak semua permohonan pemohon selain yang dikabulkan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com