Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Kembali Perpanjang Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro

Kompas.com - 19/03/2021, 09:41 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Adapun perpanjangan itu rencananya akan mulai berlaku pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

"Akan diperpanjangkan (PPKM). Berlaku 23 Maret-5 April," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal kepada wartawan, Jumat (19/3/2021) malam.

Baca juga: Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Mikro di Daerah dengan Kasus Aktif Covid-19 Tinggi

Syafrizal mengatakan, pelaksanaan PPKM skala mikro efektif untuk menekan angka penularan kasus Covid-19.

Namun, karena dirasa masih belum maksimal menekan kasus maka pemerintah memutuskan memperpanjang kembali PPKM.

"Skala (penularan) menurun namun belum cukup. Pemerintah menghendaki positive rate serendah mungkin," ujar dia.

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah, kata Syafrizal juga akan memperluas provinsi yang melaksanakan PPKM mikro.

Daerah tersebut yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Satgas: Tak seperti PPKM, PSBB Ketat Tak Mampu Turunkan Kasus Aktif Covid-19

Syafrizal mengatakan, lima daerah itu telah memasuki salah satu kriteria indikator pelaksanaan PPKM.

Sebelumnya, pemerintah juga memperpanjang masa PPKM berskala mikro dari tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam pelaksanaan PPKM skala mikro itu, pemerintah juga memperluas daerah yang melaksanakan PPKM.

Baca juga: Diperpanjang 14 Hari, Ini yang Harus Diketahui soal PPKM Mikro Jilid 3

Adapun perluasan itu dilakukan dengan menambah tiga daerah pelaksana PPKM mikro yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Awalnya PPKM mikro hanya diberlakukan di kawasan Pulau Jawa dam Bali, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com