JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana untuk gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun, Rabu (17/3/2021).
Hal itu dikarenakan pihak tergugat yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III), tidak hadir.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakpus, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jhoni Allen, Kader Demokrat Pemimpin KLB yang Awali Karier sebagai Dokter Hewan PNS
Sementara, pihak Jhoni Allen yang hadir diwakili tiga orang kuasa hukumnya, terdiri dari Slamet Hasan, Guntur F Risanto, dan Andi Saputro.
Sidang berikutnya untuk perkara dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu akan digelar pekan depan.
Adapun Jhoni melayangkan gugatan itu pada 2 Maret 2021 sebagai buntut dari pemecatannya karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta di internal Partai Demokrat.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, poin pertama dalam petitum gugatan Jhoni berbunyi, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
Berikutnya, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian Jhoni.
Baca juga: Kubu Kontra-AHY Telah Serahkan Kepengurusan Hasil KLB ke Kemenkumham
Petitum keempat berbunyi, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul: Sidang Gugatan Jhoni Allen ke AHY Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Sekali Lagi Para Tergugat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.