JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, secara moral dan etika, seharusnya Jhoni Allen Marbun tidak hadir dalam rapat Komisi V DPR karena statusnya yang sudah diberhentikan dari Partai Demokrat.
"Seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir. Hanya secara hukum, Jhoni Allen masih punya hak," kata Herzaky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan Herzaky untuk merespons kehadiran Jhoni Allen pada saat rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Jhoni Allen Datang Rapat, Anggota Komisi V: Selamat Datang Sekjen KLB
Herzaky menegaskan, Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Namun, Partai Demokrat hingga kini masih menunggu surat tersebut ditujukan dari DPR kepada Presiden Joko Widodo selaku pengambil keputusan pemberhentian anggota dewan.
"Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR RI. Selanjutnya kami tinggal menuju surat tersebut diteruskan ke Presiden RI. Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan partai politik asalnya," ucap dia.
Lebih lanjut, kata dia, mengingat Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR.
Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi.
Herzaky mengatakan, Demokrat saat ini sedang memproses pengganti Jhoni Allen di DPR.
"Sehingga, ketika keputusan dari Presiden sudah keluar, maka kami sudah siap dengan penggantinya. Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami," ucap dia.
Baca juga: Bantah Jhoni Allen, Bendum Demokrat: Tak Ada Mahar Pilkada, Semuanya Sumbangan
Di sisi lain, Demokrat sudah tidak berharap kesadaran etik dari para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), termasuk Jhoni Allen.
Sebab, menurut dia, hal tersebut sangat tidak mungkin terjadi. Ia menilai, pelaku GPK-PD telah bersikap menafikan etika dengan cara mengudeta kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan," ucap dia.
Anggota DPR dari Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
Kehadiran Jhoni Allen itu pun langsung disambut meriah peserta rapat Komisi V.
Sebab, Jhoni merupakan sosok yang ramai dibicarakan setelah muncul isu kudeta di Partai Demokrat.
Baca juga: Bantah Jhoni Allen, Demokrat Nilai Perubahan Mukadimah Sah Dilakukan
Jhoni Allen yang telah dipecat Partai Demokrat itu bahkan menjadi Sekretaris Jenderal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dilakukan kubu yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Saat Jhoni Allen hadir dalam rapat, para anggota Komisi V menyebut ia dengan kata 'sekjen' atau sekretaris jenderal.
"Pak Sekjen, selamat datang Pak Sekjen KLB. Ini asli ini," kata salah seorang peserta rapat Komisi V, Selasa (16/3/2021) dalam pantauan Kompas.com secara daring.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.