Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Virtual, Rizieq Shihab Bandingkan dengan Irjen Napoleon Bonaparte

Kompas.com - 16/03/2021, 12:50 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membandingkan sidangnya dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Rizieq mempertanyakan, mengapa Napoleon dapat mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, Rizieq menjalani sidang secara virtual.

"Jadi kalau ada tokoh yang bisa dihadirkan dalam sidang, kenapa saya tidak," kata Rizieq saat sidang, Selasa (16/3/2021).

"Ini kan jadi diskriminasi. Kita sangat sepakat tidak boleh ada diskriminasi perlakuan dalam persidangan," ucapnya.

Baca juga: Protes Sidang Online, Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Langsung di PN Jaktim

Rizieq pun ingin berada di ruang persidangan dan bukan mengikuti sidang dari Bareskrim Polri, tempatnya ditahan.

Alasan lain mengapa ia ingin dihadirkan secara langsung di ruang persidangan adalah karena suara dan gambar saat sidang secara daring kerap tidak jelas atau terputus.

Selain itu, Rizieq menilai, teknologi yang digunakan dapat disabotase. Maka dari itu, sidang daring dinilai merugikan dirinya sebagai terdakwa.

Menyoal pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Rizieq pun berpandangan bahwa penerapan protokol kesehatan dapat diperketat.

Baca juga: Minta Dihadirkan di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Kirim Surat ke Hakim hingga MA

Terakhir, Rizieq beranggapan sidangnya mendapat sorotan nasional hingga internasional sehingga penyelenggaraannya tidak boleh abal-abal.

"Kalau kita berdebat seperti ini, kemudian ada diskriminasi, ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan, ini akan mempermalukan dan bisa mempermalukan cerminan hukum Indonesia di dunia internasional," ujar Rizieq.

Menanggapi pernyataan Rizieq tersebut, majelis hakim mengungkapkan, pihaknya sudah memperhatikan kendala teknis pada sidang hari ini.

Majelis sebelumnya sempat menskors sidang guna memperbaiki perangkat audio karena suara tidak jelas.

Baca juga: Kendala Audio, Sidang Rizieq Shihab Ditunda

Ternyata, setelah skors, audio masih bermasalah. Maka dari itu, majelis hakim menunda sidang pada hari ini.

"Yang jelas kami berusaha menyidangkan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Intinya begitu. Karena tempat inilah terdakwa untuk mencari keadilan, inilah tempat yang terakhir, makanya kita bersungguh-sungguh untuk menjaga kualitas persidangan ini," kata ketua majelis hakim.

Adapun sidang diputuskan bakal digelar kembali pada Jumat (19/3/2021).

Diketahui, Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Ketiga berkas perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com