JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kampanye Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Dwi Sawung menilai, pemerintah kian mengabaikan lingkungan hidup dalam membuat sebuah kebijakan.
Sawung mengungkapkan hal itu menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam lampiran 14 PP 22 Tahyn 2021 itu, pemerintah menghapus jenis limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Memang dari UU Cipta Kerja ini banyak mengabaikan soal lingkungan, PP ini kembali menegaskan soal pengabaian lingkungan," jelas Sawung pada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Apalagi, lanjut Sawung, pemerintah tidak pernah melibatkan masyarakat yang terdampak dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"AMDAL sudah tidak lagi melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan dalam pembahasannya, masyarakat hanya mendapatkan sosialisasi saja," paparnya.
Menurut Sawung, jika limbah batu bara jenis FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3, maka pemerintah harus melakukan penelitian untuk mengelola dan mengurangi risiko dari kandungan logam berat dan radiaktif limbah tersebut.
"Dampak lingkungannya akibat limbah ini yang jelas adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), yang perlu lebih lanjut diteliti adalah akibat dari kandungan logam berat dan radioaktif," ucapnya.
"Bisa saja kandungan berbahayanya dikurangi dulu atau FABA diolah lagi hingga zat berbahayanya hilang. Tapi ya perlu biaya lagi, apalagi dengan jumlah FABA yang banyak sekali," imbuh Sawung.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebut bahwa jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.
Dengan ketentuan dua jenis limbah itu bersumbrr dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker bioiler dan/atau tungku industri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/14055421/limbah-batu-bara-dikeluarkan-dari-kategori-berbahaya-walhi-pemerintah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.