JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bergurau akan bergoyang ala "TikTok" setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Hal itu dilontarkan terdakwa kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra tersebut setelah bersalaman dengan kuasa hukumnya.
"Sudah ya, sudah ya, apa perlu saya goyang 'TikTok'," ujar Napoleon kepada pengunjung sidang, dikutip dari Antara.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati daripada Martabat Keluarga Dilecehkan
Dalam kasus ini, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Majelis hakim mengungkapkan, uang itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra serta menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga Djoko Tjandra dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik pihak Imigrasi.
Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Napoleon.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Napoleon dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim berpandangan tuntutan jaksa terlalu ringan.
Menurut majelis, hal yang memberatkan vonis Napoleon yakni, tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Dinilai Terbukti Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara
Kemudian, perbuatan Napoleon dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, serta nama baik Polri.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria, ibarat lempar batu sembunyi tangan, karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Napoleon bersikap sopan, tertib, belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun.
Napoleon tidak terima dengan vonis tersebut dan langsung mengajukan upaya banding.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon saat persidangan.
“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” ucap dia.
Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Tak Ada Fakta yang Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.
Adapun dengan berbagai surat yang dibuat atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi pun menghapus Djoko Tjandra dari DPO.
Maka dari itu, Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus buron atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.