Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Korban Disebut Sudah Menunggu RUU PKS untuk Disahkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/03/2021, 16:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengatakan, saat ini para korban kekerasan seksual sangat menantikan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Oleh karena itu, dia menilai, RUU PKS sangat penting untuk segera disahkan di DPR agar dapat melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.

"Menjadi sangat penting betapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sebetulnya ditunggu-tunggu dan dinanti-nanti. Terutama para korban," kata Sri Wiyanti dalam webinar Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR mengenai PKS, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: DPR Harapkan Dukungan Semua Pihak untuk Bisa Sahkan RUU PKS

Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa RUU PKS menjadi sangat penting untuk segera disahkan.

"Pertama, RUU ini diharapkan mendefinisikan kejahatan-kejahatan yang memang belum dimasukkan sebagai kekerasan seksual yang dapat dipidana. Jadi ada proses kriminalisasi di dalam RUU ini menambah jenis-jenis kekerasan seksual yang selama ini sudah dirasakan dampaknya, tapi belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Urgensi berikutnya, lanjut Sri, RUU PKS dinilai penting untuk menyeimbangkan sistem hukum sesuai amanat konstitusi.

Ia menjelaskan, dalam hukum konstitusi dinyatakan dengan tegas bahwa semua orang sama di depan hukum. Maka, setiap orang juga berhak mendapatkan akses peradilan dan perlindungan.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Dukungan Kemenkumham soal Pengesahan RUU PKS

"Bagaimana kita melindungi perempuan, kalau mereka merasa tidak aman, baik di rumah atau di wilayah publik. Oleh karena itu memberikan RUU ini tentu saja diharapkan memberikan perlindungan kepada korban mencapai keadilan yang selama ini diabaikan," ungkap Sri.

Menguatkan keyakinannya agar RUU PKS disahkan, Sri juga mengungkapkan bahwa salah satu wujud dari negara hukum adalah memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan diskriminatif.

Menurutnya, di dalam RUU PKS ini sudah diatur mengenai perlindungan khusus kepada kelompok rentan diskriminatif seperti perempuan disabilitas, anak, perempuan hamil dan sebagainya.

"Menjadi penting bahwa RUU ini memberikan kerangka pencegahan terhadap penghapusan kekerasan seksual. Mengapa penting? Bapak Ibu, kalau sudah terjadi satu saja bentuk kekerasan seksual, maka itu sangat mahal. Apa yang dialami korban itu tidak bisa dihitung dengan uang, dampak psikologisnya, korban juga tidak bisa bekerja karena mengalami trauma," katanya.

Baca juga: KSP: Saat ini yang Paling Mendesak adalah Pengesahan RUU PKS

Oleh karena itu, lanjut dia, Indonesia memang perlu membangun sistem pencegahan terhadap kekerasan seksual.

Sebab, ia menilai pencegahan dapat mengurangi dampak yang lebih besar, dan mengurangi biaya sosial maupun ekonomi.

"Sehingga RUU ini memang menekankan isu pencegahan. Termasuk merevisi konsepsi hukum pidana dan pemidanaan yang memidanakan pelaku secara sangat manusiawi," terang dia.

Diketahui, RUU PKS saat ini ada dalam daftar RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Adapun yang menetapkan masuknya RUU PKS dalam Prioritas Prolegnas 2021 adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 14 Januari 2021. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com