Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TP3 Yakin Penembakan FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Ada 3 Syaratnya

Kompas.com - 09/03/2021, 14:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, setidaknya ada tiga indikasi yang menguatkan sebuah dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat.

Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang meyakini bahwa penembakan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi adalah pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran HAM berat itu, syaratnya tiga. Pertama, dilakukan secara terstruktur," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud: Presiden Sudah Minta Komnas HAM Bekerja

Mahfud menggambarkan, dalam konteks kematian enam orang laskar FPI, dapat disebut terstruktur apabila ditemukan rincian target, taktik, alat serta alternatif langkah-langkah di lapangan.

Kedua, sistematis yakni jika ada indikasi pelaksanaan perintah untuk membunuh jelas tahapan-tahapannya.

"Syarat ketiga adalah, menimbulkan korban yang luas. Apabila ada bukti-bukti itu (dari ketiga syarat), mari dibawa," tegas Mahfud.

"Kita adili secara terbuka para pelakunya, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 (UU Pengadilan HAM)," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun menyinggung pertemuan TP3 dengan Komnas HAM yang sebelumnya sudah pernah dilakukan.

Mahfud menyebut dalam pertemuan itu seharusnya TP3 menyampaikan bukti soal dugaan pelanggaran HAM berat.

"TP3 pun telah diterima Komnas HAM dan sudah diminta mana buktinya secuil saja. Bahwa ada pelanggaran berat karena terstruktur, masif dan sistematis. Tetapi TP3 tidak ada (tidak menyampaikan bukti)," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD: Jika Ada Bukti Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Sampaikan

"TP3 hanya mengatakan yakin. Nah kalau yakin tidak boleh. Karena kita pun punya keyakinan banyak pelakunya ini, itu. Otaknya itu, yang membiayai ini, itu. Kan kita juga yakin tapi kan tidak ada buktinya," tambahnya.

Mahfud MD pun mengatakan, pemerintah terbuka jika ada pihak yang memiliki bukti bahwa peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

"Saya katakan, pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana sampaikan sekarang, atau kalau enggak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden," kata Mahfud

Diberitakan, TP3 bertemu Presiden Joko Widodo pada Selasa.

Dalam pertemuan itu, TP3 mengungkapkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang menyebabkan enam laskar FPI meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek.

Sehingga TP3 menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.

Sebelumnya, peristiwa meninggalnya enam anggota FPI itu terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.

Baca juga: Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI Jadi Tertawaan, Mahfud MD: Itu Konstruksi Hukum

Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab disebut dihalangi oleh pihak FPI.

Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, dua anggota FPI tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.

Sementara, empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com