Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Jika Ada Bukti Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Sampaikan

Kompas.com - 09/03/2021, 13:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah terbuka jika ada pihak yang memiliki bukti bahwa peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan pelanggaran HAM berat.

Sebab, berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa itu tak termasuk pelanggaran HAM berat, melainkan pelanggaran HAM biasa.

Hal ini Mahfud sampaikan ketika mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI pimpinan Amien Rais di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Amien Rais Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

"Saya katakan, pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana sampaikan sekarang, atau kalau enggak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Dalam kunjungannya, menurut Mahfud, TP3 menyampaikan keyakinan mereka bahwa pembunuhan terhadap 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, TP3 meminta agar perkara ini dibawa ke pengadilan HAM.

Namun demikian, Mahfud mengatakan, untuk menyelidiki perkara ini yang diperlukan merupakan bukti, bukan keyakinan.

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C kalau keyakinan," ujarnya.

Mahfud menyebut, berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan ke Presiden, tak ditemukan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI itu. Peristiwa itu dinyatakan sebagai pelanggaran HAM biasa.

Ada 3 syarat agar suatu peristiwa dinyatakan pelanggaran HAM berat. Pertama, dilakukan secara terstruktur.

Baca juga: Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan dalam Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Terstruktur berarti dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, berikut taktik, alat, dan strateginya.

Syarat kedua stematis yakni jelas tahap-tahap atau perintah pengerjaannya. Ketiga, masif atau menimbulkan korban yang meluas.

"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang, nggak ada (pelanggaran HAM berat)," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, Presiden dan pemerintah sama sekali tak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Komnas HAM bekerja sebabas-bebasnya dan dapat memanggil siapa pun pihak yang merasa punya pendapat serta bukti. Selanjutnya, hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM diserahkan ke Presiden.

"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah yang membentuk lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A si B," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com