JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) akan menyambangi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/3/2021).
Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, hal itu dilakukan untuk menegaskan legalitas para ketua DPD dan DPC.
"Pagi ini dipimpin langsung oleh Mas Ketum AHY dan didampingi 34 Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia serta ratusan pengurus DPP PD akan mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk menegaskan legalitas dan keabsahan para Ketua DPD dan Ketua DPC kabupaten/kotanya masing-masing," kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Mahfud Bantah Pemerintah Lindungi Penyelenggaraan KLB Kubu Kontra-AHY
Menurut Kamhar, langkah tesebut akan mematahkan klaim kubu kontra-AHY yang mengklaim mendapat dukungan ketua-ketua DPD provinsi dan ketua-ketua DPC kabupaten/kota sebagai pemilik hak suara dalam Kongres Partai Demokrat.
Kamhar menuturkan, partainya pun meyakini Kementerian Hukum dan HAM akan menolak permintaan kubu kontra-AHY.
Sebab, kata Kamhar, kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan kubu kontra-AHY tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Jakarta 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM dan tercatat dalam lembaran negara.
"Sebagai pembina politik, kami percaya pemerintah akan menjaga dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi yang menjadi amanah reformasi," ujar dia.
Baca juga: Mahfud: AHY Ketum Demokrat Berdasarkan AD/ART 2020 di Kemenkumham
Diberitakan, KLB yang digelar kubu kontra-AHY memilih Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umuk Partai Demokrat periode 2021-2025.
Sementara, sebelumnya, AHY menyatakan KLB yang digagas oleh mantan kader Demokrat tersebut tidak memenuhi syarat terselenggaranya KLB sebagaimana tercantum pada AD/ART Partai Demokrat.
Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan apabila disetujui, didukung, dan dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Masih Akui AHY Ketua Umum Demokrat
Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai yang kini diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ketiga pasal ataupun klausul tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.
Dengan demikian, AHY menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat. Ia juga menyatakan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.