JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh mantan kader Partai Demokrat yang baru saja dipecat bakal menggugat gugatan secara kolektif ke Pengadilan Negeri pekan depan.
Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya dan Marzuki Alie akan mengajukan gugatan secara kolektif ke Pengadilan Negeri pada pekan depan.
"Mungkin minggu depan dilaksanakan (pengajuan gugatan)," kata Darmizal sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Tanggapi Gugatan Jhoni Allen, Demokrat: Jika Tak Puas Dipecat, Silakan ke Mahkamah Partai
Sementara itu, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie menyatakan, urusan gugatan pemecatan itu sudah diserahkan ke pengacara yang akan mengurus gugatan tujuh orang kader yang dipecat.
"Itu sudah diserahkan ke pengacara, saya enggak tahu sih (waktu penyampaian gugatan) kalau terkait pembatalan SK (surat keputusan pemecatan)," kata Marzuki.
"Ya saya tidak tahu pengacaranya, karena diberhentikannya sama, kita jadikan satu aja. Cuma kasus pidana urusan saya," ujar dia.
Menurut Marzuki, ia hanya dimintai KTP dan SK Pemberhentian dari Partai Demokrat. Semua perkara terkait pemecatan dari status kader partai diurus oleh Jhoni.
Seperti diketahui, Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kadernya.
Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY, Andi Mallarangeng: Demokrat Siap Hadapi
Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Mantan Kader Demokrat Bakal Ajukan Gugatan Pemecatan Kolektif
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.