JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta para mantan kader partai yang tidak puas karena pemecatan, untuk mengajukan keberatannya kepada Mahkamah Partai.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi adanya laporan mantan kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pertama, sampai dengan saat ini, mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya silakan mereka ke Mahkamah Partai. Karena untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Partai Demokrat ke Eks Kader: Jangan Memaksakan KLB Bodong
Ia melanjutkan, ketentuan untuk mengajukan ke Mahkamah Partai sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Untuk itu, Herzaky mengimbau agar semua mantan kader Demokrat yang telah dipecat tidak terbawa perasaan dengan membawa persoalan internal partai ke pengadilan.
"Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang sampai menangis-nangis," ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa Demokrat tidak akan menggugat balik beragam tuduhan yang dilakukan oleh mantan kader.
Menurutnya, hal ini dikarenakan Demokrat menganggap urusan partai politik harus diselesaikan dengan aturan terkait partai politik.
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," jelasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Calon Ketum Demokrat Versi KLB, Andi Mallarangeng: Hanya Pengalihan Isu
Sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Tak hanya AHY, Jhoni diketahui menyebut nama yang digugat lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.