JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda mengungkapkan, pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) banyak dilakukan dalam grup aplikasi WhatsApp bernama "usaha lobster".
Hal itu diungkapkan Trian saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).
"Tidak ada mandat untuk membentuk tim dilligence, saya tidak tahu kenapa tim dibentuk. Dalam perjalanannya ada 'WhatsApp group' yang dibentuk namanya Usaha Lobster, di mana yang masuk tim 'due dilligence' ada eselon 2, 3, 4 dan beberapa staf jadi komunikasi dan koordinasi dari WA grup itu," kata Trian saat sidang dikutip dari Antara.
Baca juga: Edhy Prabowo Dinilai Wamenkumham Layak Dihukum Mati, Gerindra: Jangan Spekulasi
Dalam surat dakwaan, tim itu diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi dan wakilnya adalah Safri. Keduanya merupakan staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Trian mengaku baru mengetahui adanya tim tersebut dari pihak luar ketika ditanya oleh mantan Dirjen Perikanan Tangkap Dedy Sutisna.
Menurut Trian, pembentukan Tim Uji Tuntas tidak memiliki petunjuk teknis. Tim itu dikatakan bekerja hanya berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tim Uji Tuntas tertanggal 14 Mei 2020.
Trian sendiri juga masuk ke dalam grup di WhatsApp tersebut.
"Tugas kami verifikasi dokumen, jadi dalam peraturan menteri sudah ada mandat yang diberikan ke unit teknis apa saja yang harus dikerjakan sesuai yang dimandatkan di Permen. Kami susun ke ditjen untuk pelaksanaannya," ungkap Trian.
Menurutnya, semua surat berbentuk dokumen fisik yang diajukan perusahaan calon eksportir benih lobster diberikan ke Menteri KP.
Sementara, Tim Uji Tuntas menerima dokumen yang berbentuk elektronik.
"Dokumen-dokumen yang ke kami semua bentuknya sudah digital, tapi saya tidak hapal kewenangannya tapi tujuannya adalah untuk keputusan Dirjen Perikanan Tangkap untuk verifikasi dokumen, termasuk soal apa yang sudah dilakukan di teman-teman budidaya," kata Trian.
Baca juga: Saat Edhy Prabowo dan Istri Pinjam Kartu Kredit untuk Berbelanja di Amerika Serikat...
Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.