JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faizal Zaini mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan investasi miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dengan keputusan ini, Helmy mengatakan bahwa Jokowi mendengarkan masukan dari para ulama NU dan organisasi masyarakat lainnya terkait risiko kebijakan tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi pada Presiden yang mau menerima masukan-masukan dari pada Ulama NU, dari segenap komponen ormas yang lain ya," terang Helmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Menurut Helmy, dalam mengambil suatu kebijakan pemerintah harus memperhitungkan dampak dan masalah-masalah yang akan muncul.
Ia menilai, pertimbangan ekonomi dalam kebijakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu baik, namun dampak kerusakan lainnya menyangkut hal-hal prinsipil dalam beragama juga harus dipertimbangkan.
Baca juga: Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021
"Pertimbangan ekonomi di satu sisi penting. Tapi pemerintah mesti menghitung dampak kerusakannya (Perpes 10/2021) ini menyangkut hal-hal prinsipil dalam hal beragama," tegasnya.
Sebagai informasi Presiden Jokowi memutuskan mencabut aturan investasi industri minuman keras yang tercantum pada Perpes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, siang tadi.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putusman lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Baca juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Jokowi menjelaskan keputusannya mencabut ketentuan itu dilakukan setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakar keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan daei ulama-ulama MUJ, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan darrah," jelas Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.