Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2021, 15:23 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faizal Zaini mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan investasi miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dengan keputusan ini, Helmy mengatakan bahwa Jokowi mendengarkan masukan dari para ulama NU dan organisasi masyarakat lainnya terkait risiko kebijakan tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi pada Presiden yang mau menerima masukan-masukan dari pada Ulama NU, dari segenap komponen ormas yang lain ya," terang Helmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Menurut Helmy, dalam mengambil suatu kebijakan pemerintah harus memperhitungkan dampak dan masalah-masalah yang akan muncul.

Ia menilai, pertimbangan ekonomi dalam kebijakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu baik, namun dampak kerusakan lainnya menyangkut hal-hal prinsipil dalam beragama juga harus dipertimbangkan.

Baca juga: Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

"Pertimbangan ekonomi di satu sisi penting. Tapi pemerintah mesti menghitung dampak kerusakannya (Perpes 10/2021) ini menyangkut hal-hal prinsipil dalam hal beragama," tegasnya.

Sebagai informasi Presiden Jokowi memutuskan mencabut aturan investasi industri minuman keras yang tercantum pada Perpes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, siang tadi.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putusman lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Jokowi menjelaskan keputusannya mencabut ketentuan itu dilakukan setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakar keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan daei ulama-ulama MUJ, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan darrah," jelas Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com