Salin Artikel

Aturan Investasi Miras Dicabut, PBNU: Apresiasi Presiden yang Mau Menerima Masukan Ulama

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faizal Zaini mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan investasi miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dengan keputusan ini, Helmy mengatakan bahwa Jokowi mendengarkan masukan dari para ulama NU dan organisasi masyarakat lainnya terkait risiko kebijakan tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi pada Presiden yang mau menerima masukan-masukan dari pada Ulama NU, dari segenap komponen ormas yang lain ya," terang Helmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Menurut Helmy, dalam mengambil suatu kebijakan pemerintah harus memperhitungkan dampak dan masalah-masalah yang akan muncul.

Ia menilai, pertimbangan ekonomi dalam kebijakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu baik, namun dampak kerusakan lainnya menyangkut hal-hal prinsipil dalam beragama juga harus dipertimbangkan.

"Pertimbangan ekonomi di satu sisi penting. Tapi pemerintah mesti menghitung dampak kerusakannya (Perpes 10/2021) ini menyangkut hal-hal prinsipil dalam hal beragama," tegasnya.

Sebagai informasi Presiden Jokowi memutuskan mencabut aturan investasi industri minuman keras yang tercantum pada Perpes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, siang tadi.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putusman lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan keputusannya mencabut ketentuan itu dilakukan setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakar keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan daei ulama-ulama MUJ, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan darrah," jelas Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/15232021/aturan-investasi-miras-dicabut-pbnu-apresiasi-presiden-yang-mau-menerima

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke