JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Senin (1/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Salah satu saksi yang diperiksa yaitu seorang karyawan swasta bernama Syammy Dusman.
"Syammy didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) ke berbagai pihak yang sumbernya juga diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP tahun 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Aliran Uang ke Perusahaan Edhy Prabowo
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang karyawan swasta lain bernama Mulyanto yang didalami pengetahuannya terkait dugaan pengelolaan uang oleh tersangka Amiril Mukminin yang merupakan sekretaris pribadi Edhy atas perintah Edhy Prabowo.
Lalu, lanjut Ali, KPK juga memeriksa Legal Divisi Hukum BNI Kantor Pusat Amanda Tita Mahesa yang didalami pengetahuannya terkait dugaan alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik Andreau Misanta Pribadi yang merupakan staf khusus Edhy Prabowo.
"(Padahal) sebelumnya tim Penyidik KPK telah melakukan pemblokiran untuk seluruh rekening bank milik tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) tersebut," ucap Ali.
Kemudian, KPK juga memeriksa karyawan swasta bernama Asep Abidin Supriatna yang didalami pengetahuan terkait dugaan pembelian rumah oleh Edhy melalui Amiril Mukminin.
Baca juga: Mantan Staf Edhy Prabowo Akui Terima Titipan Uang dari Terdakwa Penyuap
Terakhir, kata Ali, KPK juga memeriksa Amiril Mukminin sebagai tersangka sekaligus saksi untuk Edhy Prabowo.
"Tersangka AM (Amiril Mukminin) didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan