JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ikhwan Amiruddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Kamis (25/2/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ikhwan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Ikhwan didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak, di antaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: 39 Tahanan KPK Telah Divaksin, Termasuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Baca juga: Mantan Staf Edhy Prabowo Akui Terima Titipan Uang dari Terdakwa Penyuap
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.