JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan staf khususnya Andreau Misanta Pribadi diduga menyalahgunakan kunjungan online.
Adapun kunjungan online tersebut difasilitasi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) bagi keluarga maupun penasihat hukum.
Seperti diketahui, Edhy dan staf pribadinya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap ekspor benih lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi dan Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Edhy Prabowo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kunjungan online itu sebagaimana tercatat dan mendapatkan izin oleh pihak Rutan adalah untuk keluarga inti dari Edhy dan stafnya.
Namun, diduga ada pihak lain yang turut hadir dalam kunjungan online tersebut.
"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Ali mengatakan, terkait munculnya pihak lain saat dilakukannya kunjungan online itu, pihak Rutan KPK telah melakukan pengecekan.
Baca juga: Edhy Prabowo Disebut Kenalkan Terdakwa Penyuap sebagai Temannya ke Jajaran KKP
"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," ucap Ali.
Untuk diketahui, dalam situasi pandemi Covid-19, KPK mengubah mekanisme pertemuan tahanan dengan keluarga ataupun penasihat hukum dengan kunjungan online.
Kunjungan online tersebut diatur dan difasilitasi KPK sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan