Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo

Kompas.com - 01/03/2021, 15:25 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo meminta majelis hakim mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak, dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Senin (1/3/2021).

“Oleh karenanya, kami meminta permohonan justice collaborator dapat dikabulkan majelis hakim," kata Rolas saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.

Rolas beralasan, pihak JPU tidak dapat membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan kliennya dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Selain itu, katanya, Prasetijo telah mengembalikan uang sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Prasetijo mengaku menerima uang 20.000 dollar AS dari Tommy Sumardi yang menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra.

Baca juga: Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Hanya Akui Terima 20.000 Dollar AS

Namun, Prasetijo mengaku telah mengembalikan uang yang disebutnya sebagai uang persahabatan tersebut.

Karena dakwaan JPU dinilai tidak terbukti secara sah, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Prasetijo dari segala tuntutan.

“Merehabilitasi nama baik, harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara a quo kepada negara," kata dia.

Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Prasetijo terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra dalam kasus ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Irjen Napoleon Mengaku Simpan Rekaman Percakapan dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo

Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua kesempatan berbeda. Pertama, pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS di gedung TNCC Polri.

Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.

"Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana," ujar jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo Minta Hakim Setujui Permohonan Justice Collaborator"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com