JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono membeberkan alasan Bareskrim Polri tidak menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Antiketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait kerumunan saat penyambutan Presiden Joko Widodo.
Diketahui, dua kelompok itu melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Namun, laporan keduanya ditolak oleh polisi.
"Sebenarnya bukan ditolak, akan tetapi didahului proses konsultasi antara petugas SPKT Bareskrim dengan pihak yang akan membuat laporan," ungkap Rusdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Polri Tolak Laporan soal Kunjungan Jokowi ke NTT yang Picu Kerumunan
Dari konsultasi tersebut, Rusdi menuturkan, didapat kesimpulan bahwa kegiatan Presiden tidak bisa dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurutnya, masyarakat datang berkerumun karena ingin melihat Jokowi dan bukan atas dasar undangan atau ajakan berkumpul.
Maka dari itu, polisi menilai unsur ajakan tidak terpenuhi untuk disangkakan jerat pidana tersebut.
"Atas dasar kesimpulan tersebut, petugas SPKT Bareskrim tidak memproses dalam sebuah laporan polisi," ujar Rusdi.
Baca juga: Soal Kerumunan Penyambutan Jokowi, KSP: Wajar, Warga Sudah Lama Ingin Bertemu Presiden
Sebelumnya, anggota Koalisi Masyarakat Antiketidakadilan, Kurnia, berpendapat bahwa Jokowi telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan karena menciptakan kerumunan saat pandemi Covid-19.
Menurut Kurnia, kegiatan Jokowi yang membagi-bagikan bingkisan dari atas mobil sehingga menimbulkan kerumunan bertolak belakang dengan semangat pemerintah menekan laju penularan Covid-19.
Akan tetapi, laporan koalisi tersebut ditolak polisi. Kurnia pun mengaku kecewa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan