JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2/2021) malam.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Mantan Bupati Bantaeng ini ditangkap bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak swasta.
Usai diperiksa 1x24 jam, Nurdin mengenakan jaket oranye dan ditempatkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Nurdin merupakan politisi kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan, 7 Februari 1963. Gubernur yang bergelar profesor ini terpilih pada Pilkada 2018. Dia menggantikan Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput
Dikutip dari laman resmi sulselprov.go.id, Nurdin merupakan lulusan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin tahun 1986.
Nurdin melanjutkan studi S2 dan S3 di Universitas Kyushu Jepang.
Suami dari Liestiaty ini merupakan Guru Besar di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin berdasarkan surat keputusan jabatan guru besar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2020.
Selain itu, Nurdin juga menjabat Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar.
Di pemerintahan, Nurdin pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng dua periode berturut-turut. Sejak 2008 hingga 2018.
Pada 2018, Nurdin didampingi Andi Sudirman Sulaiman mencalonkan diri pada Pilkada Sulawesi Selatan.
Kala itu, ada tiga partai politik yang mengusung pasangan nomor urut 3 tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun Nurdin dan Andi meraih suara terbanyak sebesar 1.867.303 suara (43,27 persen) pada Pilkada 2018. Nurdin dan Andi mengalahkan 3 pasangan calon lain.
Selama menjadi kepala daerah, Nurdin mengantongi banyak penghargaan. Di antaranya, Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) tahun 2017.
Di tahun yang sama, Nurdin juga meraih penghargaan atas predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 2017.