Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Nurdin Abdullah, Peraih Penghargaan Antikorupsi yang Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 28/02/2021, 06:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2/2021) malam.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Mantan Bupati Bantaeng ini ditangkap bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak swasta.

Usai diperiksa 1x24 jam, Nurdin mengenakan jaket oranye dan ditempatkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Nurdin merupakan politisi kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan, 7 Februari 1963. Gubernur yang bergelar profesor ini terpilih pada Pilkada 2018. Dia menggantikan Syahrul Yasin Limpo. 

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput

Dikutip dari laman resmi sulselprov.go.id, Nurdin merupakan lulusan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin tahun 1986. 

Nurdin melanjutkan studi S2 dan S3 di Universitas Kyushu Jepang.

Suami dari Liestiaty ini merupakan Guru Besar di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin berdasarkan surat keputusan jabatan guru besar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2020.

Selain itu, Nurdin juga menjabat Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar.

Di pemerintahan, Nurdin pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng dua periode berturut-turut. Sejak 2008 hingga 2018. 

Pada 2018, Nurdin didampingi Andi Sudirman Sulaiman mencalonkan diri pada Pilkada Sulawesi Selatan.

Kala itu, ada tiga partai politik yang mengusung pasangan nomor urut 3 tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

Adapun Nurdin dan Andi meraih suara terbanyak sebesar 1.867.303 suara (43,27 persen) pada Pilkada 2018. Nurdin dan Andi mengalahkan 3 pasangan calon lain. 

Selama menjadi kepala daerah, Nurdin mengantongi banyak penghargaan. Di antaranya, Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) tahun 2017.

Di tahun yang sama, Nurdin juga meraih penghargaan atas predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 2017.

Lalu, Tanda Bintang Jasa Utama Bidang Koperasi dan UKM dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.

KPK mengumumkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Minggu (28/2/2021) dini hari, tepatnya pukul 00.45 WIB.

Baca juga: Ketua PDI-P Sulsel: Nurdin Abdullah Tak Tahu-menahu atas OTT yang Menimpanya

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021).

Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat (26/2/2021) malam, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.

"Yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba, dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," jelas Firli.

Tangkapan layar barang bukti berupa uang yang diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nudin Abdullah, Sabtu (27/2/2021).YouTube/KPK Tangkapan layar barang bukti berupa uang yang diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nudin Abdullah, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Jubir Pemprov: Bukan Di-OTT, tapi Dijemput Secara Baik

Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.

Ia menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Atas perbuatannya tersebut, Nurdin dan Edy Rahmat dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Nurdin dan Edy merupakan tersangka penerima. Sementara Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

"AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com