JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (NA) sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Nurdin dan Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Sementara Agung diduga menjadi pemberi suap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," jelas Firli pada konferensi pers di kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Berdasarkan keterangan tertulis KPK, Agung pernah mengerjakan lima proyek Infrastruktur di Sulsel.
Adapun enam proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Bulukumba pada 2019 dengan nilai Rp 28,9 Miliar.
Kemudian Pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 15,7 Miliar.
Agung juga mengerjakan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan dengan nilai Rp 19 Miliar.
Selain itu, Pembangunan Jalan, Pedistrian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 20,8 Miliar.
Baca juga: KPK Sita Koper Berisi Rp 2 Miliar, Diduga untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Terakhir, Agung menggarap Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 7,1 Miliar.
Menurut Firli, Agung berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.
Pada OTT tersebut, KPK menemukan koper berisi Rp 2 Mliar yang disita di rumah dinas Edy.
Koper tersebut dipindah oleh Irwan (IR), sopir Edy, dari mobil Agung ke mobil Edy.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil AS dipindah ke bagasinya mobil milik Edy di jalan Hassanudin," terang Firli.
KPK langsung melakukan penahanan pada ketiga tersangka tersebut.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret," Sebut Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.