Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Tenaga Kerja Asing Ancam Lapangan Kerja, Langgar UUD 1945

Kompas.com - 25/02/2021, 14:52 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mempekerjakan buruh kasar yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, KSPI menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang Tenaga Kerja Asing.

Menurut Said, pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari menteri tenaga kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di RI, Ini Perubahannya

Surat izin tersebut, menurut Said, merupakan satu-satunya alat kontrol agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan TKA di Indonesia.

“Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar TKA, khususnya TKA China buruh kasarnya masuk ke Indonesia? Karena mengancam lapangan pekerjaan orang Indonesia. Padahal, konstitusi kita pada UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (Ini) melanggar UUD 1945,” ucap Said.

“Memang ada yang disebut Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam PP Nomor 34 2021 turunan UU Cipta Kerja, tetapi di situ sifatnya pengesahan administrasi, tetapi kalau surat izin tertulis Menteri Ketenagakerjaan itu berbeda, maka di sini alat kontrolnya jadi hilang,” kata dia lagi. 

Said menyebut, dengan alat kontrol menggunakan surat izin menteri tenaga kerja saja sudah ditemukan sejumlah penyelewengan. 

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Tenaga Kerja Asing Makin Mudah Masuk RI

Ia menegaskan, jika penggunaan surat izin menteri tenaga kerja tersebut dihilangkan dalam ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2021 UU Cipta Kerja, nantinya mempekerjakan TKA buruh kasar akan menjadi legal di Indonesia.

“Kami bisa prediksi dan perkirakan dengan PP Nomor 34 Tahun 2021 ini, TKA buruh kasar China akan menjadi legal masuk ke Indonesia. Dengan demikian, kami menolak PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang TKA sebagaimana kami menolak pasal di UU Cipta kerja terkait TKA tersebut. Kami meminta harus ada surat izin menteri tenaga kerja Indonesia, itu yang kami yang minta pada Mahkamah Konstitusi dalam gugatan,” ujar dia. 

Aliansi buruh yakni KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Andi Gani (KSPI AGN) mengajukan gugatan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja pada 3 November 2020 lalu.

Baca juga: Luhut: Tidak Benar Tenaga Kerja Asing Akan Menjajah Kita

Adapun uji materi tersebut diajukan sehari setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

“Setelah kami pelajar, isi undang-undang tersebut terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujar Said dalam keterangan tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com