Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di RI, Ini Perubahannya

Kompas.com - 03/11/2020, 08:00 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Dengan demikian, aturan sapu jagat ini mulai resmi berlaku di Indonesia, termasuk yang mengatur ketenagakerjaan.

Saat masih berbentuk rancangan UU, sejumlah polemik muncul karena UU Cipta Kerja dianggap hanya menguntungkan pihak korporasi.

Salah satu kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing untuk beroperasi dan bekerja di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Ajukan Perubahan di RUU Cipta Kerja, TKA Ahli agar Dipermudah Kerja di Indonesia

Apakah kekhawatiran itu punya dasar? Tentu saja, perlu dilihat aturan mengenai TKA dalam UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, aturan mengenai penggunaan TKA diatur dalam Pasal 42 hingga Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Cipta Kerja, aturan ini diubah dalam Pasal 81 poin 4 hingga. Terlihat sejumlah perubahan yang membuat penggunaan TKA di Indonesia semakin mudah.

Berikut paparannya.

1. Izin dipermudah

Dalam UU Ketenagakerjaan, TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat terkait. Ketentuan ini ada dalam Pasal 42 Ayat (1).

Sejumlah izin itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, antara lain Visa Tingga; Terbatas (Vitas), Rencana Penggunaan TKA, dan Izin Menggunakan TKA.

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Dinomori Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020

Akan tetapi, ketentuan ini diubah dalam UU Cipta Kerja, sehingga TKA hanya perlu memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).

Berikut perubahan Pasal 42 Ayat (1) tersebut: "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat".

2. Permudah direksi, komisaris, hingga pemegang saham asing

Pada UU Ketenagakerjaan, izin tertulis dipermudah hanya untuk pegawai diplomatik dan konsuler. Hal ini tercantum dalam Pasal 42 Ayat (3).

Akan tetapi, di UU Cipta Kerja, hal ini diperluas.

Bukan hanya tidak perlu mendapatkan izin tertulis, bahkan ada sejumlah posisi yang tidak perlu memiliki RPTKA, seperti direksi, komisaris, atau pemegang saham.

Baca juga: Bedah UU Cipta Kerja, Kontradiksi Waktu Libur Hanya Sehari dalam Sepekan

Berikut aturan dalam Pasal 42 Ayat (3):

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau

c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com