Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Tegaskan Protokol Pengawasan Perjalanan Luar Negeri untuk WNI dan WNA

Kompas.com - 24/02/2021, 16:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Made Yosi Purbadi Wirentana menegaskan, semua orang yang baru datang ke Indonesia, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mematuhi peraturan protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional.

"Tidak ada pengecualian, harus semua, apakah dia warga negara asing, apakah dia warga negara Indonesia, dia harus wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini," kata Yosi dalam diskusi daring BNPB bertajuk "Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional" Rabu (24/2/2021).

Yosi menuturkan, peraturan yang dimaksud wajib dipatuhi yaitu aturan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Satgas Ingatkan Aturan Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Kemudian, ia menjelaskan mekanisme atau alur kedatangan pelaku perjalanan internasional yang harus ditaati.

"Syarat pertamanya adalah, dari negara asalnya, mereka harus sudah mempunyai hasil pemeriksaan swab negatif yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Harus negatif," ujarnya.

Setelah itu, setiba di Indonesia, para pelaku perjalanan internasional wajib dilakukan pemeriksaan test PCR selama dua kali.

Ia menerangkan, test PCR yang pertama dilakukan pada saat kedatangan, dan kedua pada saat hari kelima karantina.

"Setelah semuanya diterapkan, dan hasilnya negatif, barulah mereka bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing," kata Yosi.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Alur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Wajib Karantina 5 Hari

Yosi menambahkan, untuk para WNI yang datang kembali ke Tanah Air akan dilakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan selama lima hari.

Kendati demikian, tak semua WNI yang datang akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan dengan dibiayai oleh pemerintah.

Yosi menyebutkan, WNI yang akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan di antaranya hanya Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Nah, kalau mereka WNA dan kalau mereka WNI di luar kriteria tadi, itu akan ditempatkan di hotel karantina yang sudah direkomendasikan Kemenkes dan juga Satgas," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Positif Covid-19 Setelah Dinyatakan Negatif Lewat Swab PCR, Satgas Jelaskan Penyebabnya

Menurut dia, saat ini sudah ada sekitar 20 hotel karantina yang sudah direkomendasikan dan sudah termasuk dalam SE Satgas.

Lebih jauh, WNA dan WNI tersebut dapat menginap di hotel yang diatur dengan membayar biaya mandiri.

"Intinya, mereka (para pelaku perjalanan internasional) akan melakukan karantina lima kali 24 jam. Harus wajib, dan hasilnya ketika dites akhir negatif, baru boleh lanjutkan perjalanan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com