Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Sayangkan Penetapan Tersangka 4 Petugas Forensik karena Mandikan Jenazah Wanita

Kompas.com - 24/02/2021, 11:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan penetapan empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita suspek Covid-19.

Kepolisian setempat menjerat keempatnya Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penodaan Agama.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai, kasus tersebut sulit dikatakan telah memenuhi unsur penodaan agama.

Baca juga: Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah, Kerja 24 Jam akibat Kurang Tenaga

Menurut dia, terdapat dua unsur pada Pasal 156a KUHP yang selama ini kerap tidak diperhatikan dalam kasus penodaan agama.

"Pertama, unsur 'kesengajaan dengan maksud' melakukan penodaan agama di muka umum dan kedua, bentuk perbuatan 'yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama'," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

Dalam kasus yang menimpa keempat petuga forensik tersebut, Erasmus mengatakan bahwa penyidik dan jaksa harus berhati-hati dalam menilai apakah perbuatan tersangka memang disengaja dengan maksud di muka umum melakukan penodaan agama.

Sebaliknya, terkait kelalaian karena tidak mematuhi protokol, standar operasional prosedur (SOP), atau urutan prosedur lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dengan maksud.

Baca juga: Jadi Tersangka, 4 Petugas Forensik yang Mandikan Jenazah Wanita Tak Ditahan, Ini Alasannya

Terlebih, para tersangka menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yang khusus menangani jenazah suspek Covid-19 dengan telah dilengkapi surat keputusan pengangkatan mereka.

Selain itu, menurut Erasmus, dalam delik penodaan agama, harus mempunyai kriteria sebuah perbuatan 'Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama'.

Perbuatan itu sendiri haruslah perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama atau ajaran agama, maka dia harus langsung menyasar agama tersebut.

Sementara itu, perbuatan yang menyasar orang per orang yang kebetulan menyalahi ajaran suatu agama, tidak dapat langsung disimpulkan menodai agama.

Sebab, apabila menggunakan logika yang demikian, semua kejahatan tentu menyalahi ajaran agama.

Baca juga: Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah, Kerja 24 Jam akibat Kurang Tenaga

Dalam kondisi ini, maka semua delik pidana adalah penodaan agama dan tidak lagi dibutuhkan KUHP.

"Maka, suatu perbuatan yang melanggar norma agama belum tentu melanggar norma hukum, dalam kasus ini, yaitu perbuatan pidana penodaan agama," ucap Erasmus.

Di sisi lain, ICJR juga mengkritik jaksa penuntut umum yang telah menerima pelimpahan kasus ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com