Menurut dia, jaksa yang seharusnya berperan sebagai dominus litis dalam memastikan apakah suatu kasus perlu atau tidak untuk diteruskan justru terlihat tidak dapat mengambil peran itu.
Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, kata dia, kasus seperti ini akan sangat berbahaya dalam menyasar para tenaga kesehatan dan petugas di garda depan lainnya yang sedang menjalankan tugasnya.
Untuk itu, ICJR meminta agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani kasus ini, khususnya untuk jaksa yang sudah menerima pelimpahan kasus dari penyidik.
Baca juga: Fakta di Balik 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Usai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Covid-19
Dalam kaca mata ICJR, sampai dengan fakta terkini, sulit untuk menyimpulkan kasus ini merupakan kasus yang memenuhi unsur delik penodaan agama.
"Kasus ini juga bisa sangat berbahaya apabila tidak ditangani dengan hati-hati karena akan menyasar para tenaga kesehatan yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19," kata Erasmus.
Adapun empat petugas forensik yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antaranya merupakan perawat.
Mereka ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim bernama Zakiah (50).
Penetapan tersangka kepada empat petugas forensik tersebut setelah polisi mendapatkan laporan dari suami Zakiah, Fauzi Munthe.
Sang suami tidak terima dengan perbuatan empat petugas tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.
Terlebih, untuk penanganan jenazah Covid-19 khususnya umat Islam sebelumnya telah disepakati antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.
Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.