JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Brebes menyerahkan restitusi atau ganti rugi kepada empat orang eks anak buah kapal (ABK) dari kapal asal China, Long Xing 629.
Mereka menerima ganti rugi dengan total Rp 176.500.000. Penyerahan ganti rugi itu dilaksanakan pada Jumat (19/2/2021).
"Kejari Brebes telah dilaksanakan penyerahan restitusi kepada empat orang eks ABK China Long Xing 629 yang merupakan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Kasus ABK Long Xing 629 ke JPU
Empat orang eks ABK Kapal Long Xing 629 itu adalah F warga Brebes, AP warga Tegal, serta CK dan AR warga Sulawesi Selatan.
Penyerahan restitusi kepada empat orang tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Brebes Emy Munfarida dan dihadiri perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keempat orang tersebut merupakan korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 dan dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus TPPO," ujar Leonard.
Leonard mengatakan, terdakwa dalam kasus ini yakni William Ghozali selaku perekrut tenaga kerja dituntut lima tahun dan diputus tiga tahun empat bulan, serta membayar denda dan ganti rugi kepada korban eks ABK China Long Xing 629 sebesar Rp176.500.000.
Baca juga: Kemenlu Fasilitasi Pemenuhan Hak-hak Ketenagakerjaan ABK WNI Kapal Long Xing 629
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Brebes tersebut, terdakwa William Ghozali menerima putusan, sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dengan demikian, isi putusan sudah dapat dilaksanakan termasuk tentang pembayaran restitusi kepada empat orang eks ABK China Long Xing 629 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.