Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Perluas Penggunaan GeNose di Sektor Pelayanan Publik

Kompas.com - 23/02/2021, 15:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperluas penggunaan GeNose C19 di sektor pelayanan publik. Saat ini, alat pendeteksi Covid-19 tersebut menjadi salah satu opsi pemeriksaan pada syarat penumpang kereta api.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pihak UGM yang mengembangkan alat tersebut, Selasa (23/2/2021).

"Intinya kami akan terus memperbanyak penggunaan GeNose untuk kepentingan pelayanan publik," kata Muhadjir.

Baca juga: Menristek: GeNose Perlu Ditempatkan di Pasar dan Mal

Menurut Muhadjir, efektivitas alat buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sudah terbukti mampu mendeteksi Covid-19, selain harganya murah dan terjangkau.

"Nanti tidak hanya di bidang perjalanan, akan ada skema-skema yang lain untuk di tempat-tempat yang memang sangat membutuhkan, karena kami lihat GeNose ini telah berfungsi dengan baik," ujar dia.

Saat ini, kata Muhadjir, GeNose sudah digunakan untuk kepentingan perjalanan masyarakat, terutama bagi pengguna kereta api.

GeNose sudah digunakan di beberapa stasiun kereta api dan mendapat respons positif dari masyarakat.

"Karena memang GeNose ini memiliki kelebihan. Lebih mudah penggunaannya, lebih aman, tingkat akurasinya juga masih cukup tinggi," kata Muhadjir.

Baca juga: Menhub Targetkan 44 Kota Dilengkapi Layanan GeNose dalam Satu Bulan

Saat ini GeNose masih terus dikembangkan dan disempurnakan. Muhadjir menuturkan berharap alat tersebut dapat menjadi metode yang efektif dan efisien dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Kereta Api, Wakil Rektor Bidang Usaha UGM, Penemu GeNose Profesor Kuat, serta Direktur Utama PT KAI.

GeNoSe C19 merupakan alat untuk mendeteksi virus corona melalui embusan napas. Alat tersebut telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com