Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, SE Kapolri Beri Kepastian Penanganan Perkara UU ITE

Kompas.com - 23/02/2021, 15:03 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan mengapresiasi surat edaran yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Asep, surat bernomor SE/2/II/2021 itu memberikan kepastian dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yang selama ini dianggap diskriminatif dan karet.

"Yang penting dari SE itu adalah memberikan kepastian lebih bagi penerapan pasal-pasal UU ITE atau pidana tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik," kata Asep saat dihubungi, Rabu (23/2/2021).

Baca juga: Tak Libatkan Pihak Independen, Tim Kajian UU ITE Diyakini Tak Buahkan Hasil

Ia mengatakan, surat edaran itu akan membuat penyidik Polri tidak tergesa-gesa menanggapi laporan masyarakat.

Asep menegaskan, pendekatan restorative justice dengan mengutamakan mediasi pelapor dan terlapor dalam penanganan perkara UU ITE merupakan langkah yang baik.

Artinya, tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan, kecuali, dalam kasus-kasus yang menimbulkan perpecahan atau kekerasan.

"Yang tidak boleh damai, ketika akibat yang ditimbulkan berpotensi kekerasan atau perpecahan atau ada penghinaan terhadap suku, golongan. Itu yang harus diselesaikan, jangan sampai hal yang penting juga dengan damai. Itu tidak adil," tutur dia. 

Bertalian dengan itu, Asep mendorong Kapolri membuat aturan pelengkap surat edaran untuk menentukan parameter sebuah perkara termasuk SARA atau berpotensi memecah belah bangsa.

Baca juga: Ada SE Kapolri soal UU ITE, Politisi Demokrat Harap Polisi Tak Lagi Diskriminatif

Menurut dia, ada tiga hal yang dapat menentukan batasan SARA atau tuduhan memecah belah bangsa.

"Pertama, ada pedoman yang lebih pasti bisa dijadikan acuan bagi polisi, misal dilihat dari akibatnya," kata Asep.

Kedua, keterangan dari saksi ahli yang mengukur dengan obyektif. Ketiga, ada pertanggungjawaban dari terlapor bahwa perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, Asep berharap SE Kapolri ini tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penerapan UU ITE. Dia mengatakan, pemerintah dan DPR tetap perlu melakukan revisi UU ITE.

"Kapolri sudah bagus dengan restorative justice itu, maka harus ditingkatkan menjadi pasal di undang-undang," ujar dia. 

Ia menyebut, ada dua hal yang harus dipastikan terjaga di UU ITE, yaitu ada penyelesaian dengan cara musyawarah melalui mediasi dan menjaga kepentingan umum.

"Dua itu harus dijaga. Jangan sampai semua penghinaan diselesaikan dengan hukum pidana. Undang-undang diperlukan untuk menjaga kepentingan pribadi dan negara," kata Asep.

Baca juga: Tanggapi SE Kapolri soal UU ITE, Pimpinan Komisi III: Polisi Harus Adil Mengklasifikasi Laporan Terkait ITE

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com