Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Parameter Politik: Masyarakat Jarang Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Kompas.com - 22/02/2021, 10:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga survei Parameter Politik mengungkapkan, masyarakat cenderung masih jarang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut didapat dari temuan survei yang dilakukan terhadap 1.200 responden.

"Masih banyak yang jarang menerapkan protokol Covid-19. Sebanyak 36,8 persen jarang mencuci tangan, 37,4 persen jarang memakai masker dan 63,8 persen jarang menjaga jarak," tulis rilis survei Parameter Politik yang diterima Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Adapun pengambilan data dilakukan pada 3-8 Februari 2021.

Kendati demikian, pada protokol kesehatan mencuci tangan, sebanyak 60,6 persen responden menjawab sering melakukan. Sisanya 2,6 persen tidak menjawab.

Sementara itu, untuk protokol kesehatan memakai masker, sebanyak 59,4 persen menjawab sering melakukan. Sisanya 3,2 persen tidak menjawab.

Baca juga: Ada 1.263.299 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, Penyintas Diminta Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Untuk protokol kesehatan jaga jarak, sebanyak 33,1 persen menjawab sering melakukan. Lebih sedikit daripada responden yang mengaku jarang menerapkan yaitu 63,8 persen.

Sisanya untuk jaga jarak, 3,1 persen memilih tidak menjawab.

"Sehingga secara umum, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol Covid-19 sebesar 54,8 persen," tulis rilis survei.

Survei menyatakan, angka tersebut masih jauh dari yang diharapkan jika target dari penerapan protokol adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Survei Parameter Politik menyimpulkan, protokol menjaga jarak menjadi protokol yang paling sulit dijalankan dibanding memakai masker dan mencuci tangan.

"Penertiban, penegakan hukum, dan sosialisasi terkait protokol Covid-19 masih terus diperlukan," tulis rilis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com