Salin Artikel

PPATK Ungkap Urgensi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Percepatan pembahasan dan penerapan RUU PTUK itu termasuk salah satu hal yang dibahas oleh Dian ketika bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Senin (15/2/2021) lalu.

"Isu ini diangkat kembali, mengingat semakin tingginya berbagai tindak kejahatan, baik pencucian uang maupun terkait dengan pendanaan terorisme yang memiliki kecenderungan menggunakan modus transaksi secara tunai atau cash," kata Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

Dian menuturkan, substansi dan urgensi RUU PTUK telah dikaji oleh PPATK sejak tahun 2011.

RUU itu memiliki dua substansi utama yakni, batasan nilai berikut pengecualian atas batasan nilai transaksi uang kartal serta pengawasan pembatasan transaksi uang kartal.

Dalam RUU tersebut, batasan nilai transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai maksimal sebesar Rp 100 juta.

Dengan begitu, orang yang mau bertransaksi di atas batasan nilai dimaksud wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan.

Kemudian, RUU ini juga mengatur 12 transaksi yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan transaksi uang tunai serta terkait pengawasan penerapan RUU PTUK yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia.

Dian mengungkapkan, RUU telah selesai dibahas di tingkat pemerintah pada tahun 2018, yang melibatkan pihaknya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, dan Sekretariat Negara.

RUU itu pun telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019 dan 2020-2024.

Meski sempat diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 oleh Kemenkumham selaku wakil pemerintah, usulan itu tidak disetujui sehingga RUU PTUK tak dibahas di tahun 2020.

Padahal, merujuk pada riset PPATK terkait Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Terorisme 2020, transaksi tunai masih menjadi pilihan utama dalam hal pendanaan terorisme.

"Kecenderungan yang muncul adalah dengan melakukan penarikan tunai menggunakan cek dalam jumlah besar serta penarikan tunai menggunakan ATM dalam jumlah maksimal penarikan per hari atau menggunakan slip penarikan tunai oleh pemilik rekening di wilayah yang rawan terorisme," ungkap Dian.

Maka dari itu, PPATK menilai, pembatasan atas transaksi uang tunai dibutuhkan untuk mencegah kejahatan ekonomi seperti, narkoba, korupsi, maupun pendanaan terorisme.

Selain itu, peraturan tersebut juga dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam bertransaksi.

"Akan memberikan manfaat untuk pemerintah, antara lain menghemat jumlah uang yang harus dicetak, menghemat bahan baku uang, menghemat biaya penyimpanan (fisik) uang di Bank Indonesia, mengurangi peredaran uang palsu, mendidik dan mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran yang lebih aman dan mudah dalam bertransaksi," tutur Dian.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/11202871/ppatk-ungkap-urgensi-ruu-pembatasan-transaksi-uang-kartal

Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke