JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla meminta pemerintah mempertegas batasan-batasan kritik.
Jangan sampai, pihak yang menyampaikan kritik pada akhirnya justru dipersoalkan oleh pemegang kuasa.
Baca juga: Sindir Buzzer, Kalla: Pertanyaan Saya Sederhana, Bagaimana Caranya Mengkiritik?
Hal ini Kalla sampaikan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar publik lebih aktif mengkritik.
"Kalau pun minta dikritik, apa rambu-rambunya sehingga tidak ada masalah? Jadi batasan apa yang boleh dan tidak boleh. Itu saja," kata Kalla dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (17/2/2021).
Kalla mengaku paham bahwa batasan kritik sejatinya telah diatur dalam undang-undang.
Namun, ia menyebut, tak semua masyarakat membaca dan hafal UU. Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan rambu yang tegas terkait hal itu.
"Ya dikasih lah rambu-rambunya yang lebih ringkas supaya jangan orang masuk dalam masalah," kata Kalla.
Baca juga: Kalla, Mahfud, dan Cara Mengkritik Pemerintah...
Menurut Kalla, saat ini banyak pihak takut untuk menyampaikan kritik. Sebab, ketika kritik disampaikan melalui sosial media misalnya, pengkritik kerap mendapat rundungan bahkan makian dari "buzzer".
Sebagian pihak lain takut mengkritik karena khawatir dipolisikan dan kehilangan jabatan atau pekerjaan.
Oleh karena itu, Kalla ingin pemerintah membuat penegasan tentang batasan-batasan kritik.
Ia juga mendukung wacana Presiden Jokowi yang membuka peluang direvisinya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini, kata dia, demi mewujudkan kehidupan berdemokrasi yang lebih baik.
"Kita sudah memilih demokrasi sebagai cara dalam pemerintahan. Kita jalankan sebaik-baiknya itu dengan check and balance-nya," ucap Kalla.
"Dan jangan terlalu curiga kepada orang, terutama orang-orang sekitar. Jangan ada apa-apa curiga, curiga, jangan terlalu baperlah membawa perasaan," kata dia.
Baca juga: Tanggapi Menkominfo, Praktisi Hukum: Pedoman Interpretasi UU ITE Bukan Produk Hukum
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah.
Pada saat bersamaan, ia juga meminta penyelenggara layanan publik terus meningkatkan kinerja.
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
Belakangan, Jokowi melempar wacana revisi pasal-pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jokowi mengaku akan meminta DPR merevisi UU tersebut jika implementasinya tidak berjalan dengan adil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.