JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendukung wacana yang dimunculkan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kalla menyambut baik jika pasal-pasal yang berpotensi multitafsir dalam UU tersebut diperbaiki.
"Kalau memang Undang-Undang ITE itu membuat hal atau bisa orang terpeleset atau ada pasal-pasal yang tidak jelas ya silakan dirombak, itu adalah suatu langkah yang luar biasa yang demokratis sebenarnya," kata Kalla dalam "Satu Meja The Forum" di Kompas TV, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Tanggapi Menkominfo, Praktisi Hukum: Pedoman Interpretasi UU ITE Bukan Produk Hukum
Menurut Kalla, revisi UU ITE dapat sekaligus menjawab kekhawatiran banyak pihak yang takut menyampaikan kritik.
Belakangan banyak pihak takut mengkritik utamanya di sosial media. Sebab, ketika kritik disampaikan, pengkritik kerap mendapat rundungan bahkan makian dari buzzer.
Sebagian pihak lain takut mengkritik karena khawatir dipolisikan dan kehilangan jabatan atau pekerjaan.
Oleh karenanya, Kalla menyarankan agar pemerintah membuat batasan-batasan yang lebih jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan.
Baca juga: Jusuf Kalla: Para Buzzer Antikritik, Ini Bertentangan dengan Jokowi
Jangan sampai, pihak yang menyampaikan kritik pada akhirnya justru dipersoalkan oleh pemegang kuasa.
"Kalaupun minta dikritik, apa rambu-rambunya sehingga tidak ada masalah? Jadi batasan apa yang boleh dan tidak boleh. Itu saja," ujar JK.
Menurut Kalla, wacana revisi UU ITE yang dilempar Jokowi menjadi momentum yang baik untuk demokrasi.
"Kita sudah memilih demokrasi sebagai cara dalam pemerintahan. Kita jalankan sebaik-baiknya itu dengan check and balance-nya," ujar Kalla.
"Dan jangan terlalu curiga kepada orang, terutama orang-orang sekitar, jangan ada apa-apa curiga, curiga. Jangan terlalu baper, lah, membawa perasaan," tuturnya.
Baca juga: Soal UU ITE, Safenet: Yang Direvisi Pasalnya atau Perilaku Polisi?
Sebelumnya, Jokowi mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.