Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU ITE, Anggota DPR Sebut Presiden Tangkap Kegelisahan Masyarakat

Kompas.com - 16/02/2021, 16:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, hal ini menunjukkan Presiden menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat bahwa penerapan pasal-pasal telah berkembang liar dan membuat resah.

"Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya. Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini," kata Christina dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Jokowi Bakal Minta DPR Revisi UU ITE Jika Implementasinya Tak Adil

Ia melanjutkan, DPR telah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet dalam UU ITE.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Jokowi kemarin adalah meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir.

"Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan atau penyidikan," ujarnya.

Ia menilai, revisi UU ITE belum diperlukan apabila dalam level peraturan tersebut yaitu Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri, problem multitafsir maupun saling lapor sudah bisa dieliminasi.

"Namun, jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," ungkap dia.

Sebelumnya, revisi UU ITE mencuat ke publik sejak Presiden Jokowi berpesan agar implementasi UU tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Presiden Jokowi mengatakan, jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Ketua Komisi I: Kami Sambut Baik Usulan Presiden Jokowi, Siap Bahas Kembali UU ITE

Jokowi bahkan menuturkan, akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.

Sebab, ia melihat, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com