JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi bernama Eko Santoso Soepardjo seorang swasta pada Senin (15/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Eko diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017.
“Eko Santoso Soepardjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
KPK menduga, kerugian negara dalam kasus penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mencapai Rp 330 miliar.
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp 330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar, dan uang berupa valas 8,6 juta Dolar AS," kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2020).
Enam mitra/agen tersebut adalah unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Firli menyebut, kerja sama dengan mitra/agen itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan.
Baca juga: Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Segera Disidang
"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang mana saya sampaikan, pemasaran dan penjualan secara fiktif," kata Firli.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.
Firli menegaskan, KPK akan mengembangkan kasus ini termasuk menerapkan pasal pencucian uang.
"Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kita kembangkan, kita akan kembangkan mulai dari apa yang sudah kita peroleh hari ini," ujar Firli.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaa Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.