JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyatakan, partainya mendukung wacana merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen. Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE," kata Sukamta, Selasa (16/2/2021).
Sukamta menuturkan, UU ITE sebetulnya memiliki tujuan yang mulia yakni memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya.
Baca juga: Jokowi: Semangat Awal UU ITE Menjaga Ruang Digital Bersih dan Beretika
Namun, anggota Komisi I DPR ini berpendapat, UU ITE dalam implementasinya malah lebih kental dengan nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transaksi ekonomi-bisnisnya.
Ia pun mengakui Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik telah menjadi pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat sehingga banyak orang yang dilaporkan, ditangkap, dan ditahan karena menyampaikan pendapat di internet.
"Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoaks dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan," ujar dia.
Baca juga: Terbukanya Peluang Revisi Pasal Karet UU ITE...
Kendati revisi UU ITE dinilai dapat memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat, ia beranggapan langkah pemeringah sudah agak terlambat.
Sebab, proses revisi dapat memakan waktu satu hingga dua tahun pembahasan sehingga UU ITE hasil revisi baru dapat diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi.
"Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," kata Sukamta.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengaku akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE apabila implementasi UU tersebut tidak menjunjung prinsip keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.