Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita 131 Sertifikat HGB Benny Tjokro di Lebak

Kompas.com - 16/02/2021, 10:22 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 131 eksemplar sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Penyitaan itu sebagai barang bukti terkait kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah lahan atas nama tersangka BTS, yaitu 131 eksemplar sertifikat HGB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Kasus Asabri, Jimmy Sutopo Diduga Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokro

Ratusan sertifikat HGB itu atas nama PT HT dengan luas 183 hektar. Lokasinya berada di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset tanah milik Benny Tjokro seluas 194 hektar yang terdiri atas 566 bidang tanah HGB di Kecamatan Sajirah dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Ada pula tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Cibadak, Kalang Anyar, dan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca juga: Kejagung Sita 20 Kapal Tersangka Asabri Heru Hidayat, Termasuk Pengangkut LNG Terbesar di RI

Selain itu, Kejagung menyita aset milik tersangka milik Heru Hidayat, yaitu satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta serta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.

Kemudian, satu unit kapal LNG Aquarius nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan 9 unit kapal barge/tongkang dan 10 kapal jenis tug boat.

Dalam perkara kasus korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Sementara itu, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Juga Sita 33 Hektar Tanah Benny Tjokro di Rangkas

Keduanya diduga mengendalikan penuh seluruh kegiatan investasi PT Asabri, bersama-sama dengan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan, selama kurun waktu 2012-2019.

Selain itu, ada enam tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com