Setelah menang lelang, Leonardo dan Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy disebut memberi sejumlah uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM.
Rinciannya, Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto menerima Rp 300 juta pada Desember 2017, Ketua Pokja Aryananda Sihombing menerima Rp 600 juta secara bertahap sejak Desember 2017.
Sementara itu, pada akhir Desember 2017, anggota Pokja Rusdi menerima Rp 40 juta dan anggota Pokja Suprayitno menerima Rp 15 juta.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Anggota BPK, Rizal Djalil
Untuk uang kepada Rizal, diserahkan Leonardo lewat karyawannya melalui Febi Festia pada Maret 2018 sejumlah 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dan 20.000 dollar AS.
Febi lalu menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar itu kepada anak Rizal Djalil bernama Dipo Nurhadi Ilham di Mal Transmart Cilandak pada 21 Maret 2018, sedangkan uang 20.000 dollar AS dari Leonardo digunakan untuk keperluan pribadi Febi.
Pada malam harinya, Dipo lalu membawa "paper bag" berisi uang Rp 1 miliar tersebut ke rumah Rizal dan meletakkannya di meja ruang kerja Rizal.
Selain itu, jaksa mengungkapkan, Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Telah Terima Suap Rp 3 Miliar
Pejabat yang dimaksud terdiri dari, Kasatker SPAM Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simare-mare sebesar Rp 1,25 miliar, Direktur PSPAM Mochammad Natsir sebesar 5.000 dollar Singapura, dan Direktur PSPAM M Sundoro alias Icun sebesar Rp 100 juta.
Dalam kasus ini, Leonardo dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.